Pengambilan/Pencairan dana BSM/PIP 2015 dilakukan oleh peserta didik di lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai berikut :
- Membawa Dokumen:
Khusus peserta didik Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang berisi NISN.
- Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang desediakan oleh lembaga penyalur.
- Untuk siswa SD, SMP, dan SMK yang belum memiliki KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu guru/orang tua/wali.
- Bagi penerima PIP yang menggunakan TabunganKu hanya dapat dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan
- Bagi penerima PIP yang menggunakan Virtual Account dan berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transfortasi pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
- Surat kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
- Sekolah/lembaga pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
- Dinas pendidikan kabupaten/Kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
- Kepala sekolah yang telah menrima rekomendasi harus membuat surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandatangani penerima kuasa bermaterai (format terlampir);
- Penerima kuasa menunjukan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara Kolektif di lembaga penyalur;
- Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
- Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
- Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai 24 setiap bulannya;
- Minimal saldo pada rekening tabungan adalah sebesar Rp.0,-
0 komentar:
Posting Komentar