This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

-1; --i){ // makes the circle d = document.getElementById('iemsg' + i).style; d.top = Math.round(y[i] + a * Math.sin((currStep + i) / letter_spacing) * circleY - 15) + 'px'; d.left = Math.round(x[i] + a * Math.cos((currStep + i) / letter_spacing) * circleX) + 'px'; }; }, drag = function(){ // makes the resistance y[0] = Y[0] += (ymouse - Y[0]) * speed; x[0] = X[0] += (xmouse - 20 - X[0]) * speed; for (var i = n; i > 0; --i){ y[i] = Y[i] += (y[i-1] - Y[i]) * speed; x[i] = X[i] += (x[i-1] - X[i]) * speed; }; makecircle(); }, init = function(){ // appends message divs, & sets initial values for positioning arrays if(!isNaN(window.pageYOffset)){ ymouse += window.pageYOffset; xmouse += window.pageXOffset; } else init.nopy = true; for (var d, i = n; i > -1; --i){ d = document.createElement('div'); d.id = 'iemsg' + i; d.style.height = d.style.width = a + 'px'; d.appendChild(document.createTextNode(msg[i])); oi.appendChild(d); y[i] = x[i] = Y[i] = X[i] = 0; }; o.appendChild(oi); document.body.appendChild(o); setInterval(drag, 25); }, ascroll = function(){ ymouse += window.pageYOffset; xmouse += window.pageXOffset; window.removeEventListener('scroll', ascroll, false); }; o.id = 'outerCircleText'; o.style.fontSize = size + 'px'; if (window.addEventListener){ window.addEventListener('load', init, false); document.addEventListener('mouseover', mouse, false); document.addEventListener('mousemove', mouse, false); if (/Apple/.test(navigator.vendor)) window.addEventListener('scroll', ascroll, false); } else if (window.attachEvent){ window.attachEvent('onload', init); document.attachEvent('onmousemove', mouse); }; })(); //]]>

Senin, 31 Agustus 2015

NISN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2015/2016 SUDAH BISA TURUN KE APLIKASI DAPODIK



Tentang NISN Siswa Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 yang masih mengalami push data dari badan PDSP ke progres pengiriman dapodik sudah selesai dilakukan dan operator Sekolah sudah dapat melakukan sinkronisasi ulang untuk menurun NISN baru ke aplikasi dapodik, 
Ada beberapa penjelasan penting yang harus di ingat bahwa :
1. Pastikan di link vervalpd, untuk verval siswanya sudah sampai di tahap konfirmasi data/ data siswa       di tahap konfirmasi data sudah kosong


2. cek kembali di link dapodikdas dengan mengklik progres pengiriman dan cari nama sekolah dan           lakukan login disana, kemudian cek NISN siswa baru pastikan sudah ada.


3. Lakukan sinkronisasi dapodik sampai berhasil dan pastikan keterangan "perubahan data yang               masuk ke lokal suksesnya dengan ditunjukan angka sekian perhatikan gambar.


Penjelasaan : Untuk operator sekolah yang melakukan tahap edit data masih dalam proses.






Minggu, 30 Agustus 2015

LANGKAH-LANGKAH PROSEDUR / MEKANISME VERIFIKASI DATA E-PUPNS TAHUN 2015 OLEH ADMINISTRATOR

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, admin akan share mengenai Panduan / Cara Verifikasi Data Bagi User Administrator e-PUPNS Tahun 2015.

Berdasarkan Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015 bahwasannya Menu Verifikasi berfungsi untuk membandingkan hasil isian formulir e-PUPNS yang telah di isi oleh masing-masing PNS dengan berkas atau dokumen asli yang dimiliki oleh PNS.

Agar dapat memilih unit organisasi untuk Verifikasi Level 1, Admin Instansi Sistem e-PUPNS harus setting pilihan unit organisasi yang bertugas sebagai Verifikasi Level 1 terlebih dahulu pada aplikasi HRMS (Human Resources Management System) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
1.   Masuk ke HRMS dengan alamat https://hr.bkn.go.id
2.   Pilih menu Position Inventory ==> Lihat Unor, masukan nama Instansi kemudian klik tombol pencarian           seperti pada gambar di bawah ini :



3.   Selanjutnya, klik nama Unit Organisasi yang akan di-setting untuk pilihan unit Verifikasi Level 1 kemudian          klik kanan dan pilih “Ubah”.


4.   Klik pilihan “Verifikator Level 1 PUPNS” untuk memilih unit organisasi menjadi unit organisasi yang bertugas sebagai Verifikator Level 1.

Untuk melakukan tahap verifikasi data, lakukan langkah-langkah berikut ini :

1.   Klik tombol “Verifikasi” untuk mulai melakukan verifikasi data.


2.   Data PNS akan ditampilkan dalam form data seperti berikut ini :

a.   Form Verifikasi Data Utama

b.   Form Verifikasi Data Posisi

c.   Form Verifikasi Data Riwayat

d.   Form Verifikasi Data Guru


e.   Form Verifikasi Data Dokter Untuk dapat melakukan verifikasi, lakukan langkah berikut ini :

·       Klik pilihan menu data yang akan diverifikasi oleh verifikator pada masing-masing level.

·   Klik tanda checklist (√) untuk masing-masing perubahan atau klik tanda (√) Check All untuk menyetujui semua perubahan data.

·       Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan persetujuan perubahan data.

·       Klik tombol “Kirim” untuk mengirim data PNS hasil verifikasi ke level Verifikator selanjutnya.

·   Khusus untuk data riwayat, klik tombol “?” melakukan verfikasi dan memberikan persetujuan perubahan data riwayat PNS. Jika menyetujui perubahan data, kemudian akan ditampilkan konfirmasi seperti berikut ini : 

Tampilan pada form data riwayat yang telah mendapat persetujuan seperti gambar di bawah ini. 


Sedangkan untuk menampilkan detail riwayat, klik tombol pada kolom “Detail”.

·    Tampilan jika data PNS telah selesai di verifikasi oleh verifikator baik di level SKPD, BKD, BKN Kanreg dan atau BKN Pusat, akan ditampilkan seperti berikut ini :


Demikian langkah-langkah prosedur dan mekanisme verifikasi data e-PUPNS Tahun 2015 bagi user administrator e-PUPNS berdasarkan Buku Petunjuk Administrator e-PUPNS yang dapat diunduh pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!



Kamis, 27 Agustus 2015

MEKANISME PENGAMBILAN DANA


Pengambilan/Pencairan dana BSM/PIP 2015 dilakukan oleh peserta didik di lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Membawa Dokumen:
Khusus peserta didik Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang berisi NISN.
  1. Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang desediakan oleh lembaga penyalur.
  2. Untuk siswa SD, SMP, dan SMK yang belum memiliki KTP, pengambilan dana  beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu guru/orang tua/wali.
  3. Bagi penerima PIP yang menggunakan TabunganKu  hanya dapat dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan
  4. Bagi penerima PIP yang menggunakan Virtual Account dan berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transfortasi pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
  • Surat kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
  • Sekolah/lembaga pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
  • Dinas pendidikan kabupaten/Kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
  • Kepala sekolah yang telah menrima rekomendasi harus membuat surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandatangani penerima kuasa bermaterai (format terlampir);
  • Penerima kuasa menunjukan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara Kolektif di lembaga penyalur;
  • Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
  • Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
  1. Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai 24 setiap bulannya;
  2. Minimal saldo pada rekening tabungan adalah sebesar Rp.0,-
Sumber : pipsmk










SURAT EDARAN RESMI TENTANG PENCAIRAN DANA BSM TAHUN 2013-2014 PALING LAMBAT TANGGAL 31 DESEMBER

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai berikut :

Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat untuk melanjutkan pendidikan bagi anak-anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana bantuan sosial Bantuan Siswa Miskin (BSM). Berdasarkan laporan penyaluran dana BSM per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur bahwa masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.

Sehubungan dengan penyaluran BSM tersebut, disampaikan beberapa hal penting yang terkait dengan Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2013 dan 2014, yakni :

1.   Dinas pendidikan kabupaten/kota agar mensosialisasikan ke sekolah dan masyarakat adanya sisa dana BSM tersebut di atas, agar siswa yang bersangkutan dapat segera mencairkan dana.

2.   Siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

3.   Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM.

4.   Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Download selengkapnya Surat Edaran Kemdikbud tentang Percepatan Penyaluran Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 untuk jenjang Dikdas dan Dikmen silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!


CARA CEK STATUS PENCAIRAN BSM / PIP TAHUN 2015 – 2016


Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 dapat dicairkan s.d. tanggal 31 Desember 2015. Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014, siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM sehingga mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya untuk cek status Cara Cek Status Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 yang terdiri dari pencairan BSM / PIP untuk tahun ajaran 2014/2015 dan juga untuk pencairan BSM / PIP tahun ajaran 2015/2016 bagi penerima BSM / PIP yang telah terbit no. rekening ataupun virtual account-nya, dapat dilihat dengan langkah-langkah sebagai berikut :

   1.   Kunjungi links situs Inquiry Status Pencairan BSM / PIP 2015 serta informasi status pencairan           BSM / PIP 2015 pada links berikut.http://139.0.7.100:4499/inqbsm2015

   2.   Masukkan kode virtual account masing-masing peserta didik penerima BSM / PIP.


   3.   Klik tombol “Inquiry”. Jika muncul “No. Virtual tidak ditemukan”, silahkan cek kembali No.         Rekening / Virtual       siswa penerima dan pastikan berjumlah 18 digit.

   4.   Setelah itu akan muncul keterangan “Siap dicairkan” dan “Sudah dicairkan”.


   5.   Untuk melihat status pencairan siswa penerima BSM / PIP lainnya, silahkan klik pada tombol “            Inquiry Lagi”.
   6.   Selesai.


Lihat status dan informasi peserta didik penerima BSM, jika perlu simpan atau print out untuk diberikan kepada peserta didik bersangkutan sehingga dapat berguna memudahkan koordinasi dalam pencairan BSM / PIP bersangkutan pada bank penyalur di daerah setempat. Demikian informasi mengenai cara cek status pencairan BSM / PIP tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!


Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di http://dikmenparimo.blogspot.com/ untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdatenya pada links : 
http://dikmenparimo.blogspot.com/


Sumber Informasi : http://dadangjsn.blogspot.com/

MENGAPA NISN SISWA BARU BELUM MUNCUL DI APLIKASI DAPODIKDAS, DAN PERLUKAH GENERATE PREFILL AGAR NISN PD BARU MASUK DI APLIKASI DAPODIK…?


Sahabat Operator Dapodik SD dan SMP yang berbahagia…Setelah verval PD sudah dikerjakan dengan tuntas sampai dengan tahap konfirmasi data PD, selanjutnya sinkron dari aplikasi Dapodikdas perlu dilakukan untuk menurunkan NISN dari server ke local host. Akan tetapi NISN baru akan dapat muncul di aplikasi Dapodikdas setelah proses push data NISN dari server Verval PD PDSP ke server Dapodik.Sehingga dalam mengupdate NISN ke aplikasi, maka tidak perlu dilakukan generate prefill baru (generate dilakukan misalnya ganti laptop baru). Langkah-langkah mudah untuk menurunkan NISN ke localhost aplikasi Dapodikdas adalah sebagai berikut :
1.  Cek terlebih dahulu di links vervalpd.data.kemdikbud.go.id, untuk memastikan presentase       pada beranda aplikasi yakni pada residu sudah 100 % (NISN PD telah tampil pada tab              “Referensi”).
2.   Cek pada progress pengiriman dengan login dengan akun dan password operator sekolah           atau menggunakan kode registrasi aplikasi Dapodik pada links berikut.
3.   Cek data peserta didik baru, apakah sudah tercantum NISN pada hasil cek pada server             Dapodik.


4.   Jika belum, maka dipastikan generate prefill pun juga tidak akan muncul NISN-nya.
5. Jika sudah muncul NISN baru di progress pengiriman tersebut, silahkan lakukan 

sinkronisasi, maka NISN akan turun di local host aplikasi Dapodikdas.Secara singkat alur NISN ke aplikasi Dapodik setelah sinkronisasi berhasil dilakukan adalah sebagai berikut : Server Dapodik ==> Server PDSP Kemdikbud ==> Push NISN ke server Dapodik ==> Sinkronisasi kembali untuk menampilkan NISN ke Aplikasi Dapodik.Demikian penjelasan mengenai alur / prosedur NISN tampil di aplikasi Dapodikdas. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas…
Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di http://dikmenparimo.blogspot.com/, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdate dari artikel berikut ini di: http://dikmenparimo.blogspot.com/

BATAS AKHIR PENGIRIMAN DAPODIKDAS V.4.0.0 SEMESTER I PALING LAMBAT 15 SEPTEMBER 2015


Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia…

Aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 yang dirilis pada tanggal 31 Juli 2015 untuk entry data pokok pendidikan untuk semester I (ganjil) tahun ajaran 2015/2016 tentu memiliki batas akhir dalam rangka kualitas data.
Pengerjaan aplikasi Dapodikdas lebih cepat lebih baik, tentu juga dengan akurasi data yang baik berdasarkan fakta serta bukti fisik dan data pendukung yang ada.
Pada saat ini aplikasi Dapodikdas batas akhir / deadline sinkronisasi pada tanggal 15 September 2015. Bagi rekan-rekan yang sudah melakukan sinkronisasi dan selesai, silahkan cek kembali pada beberapa data di aplikasi Dapodikdasnya, siapa tahu masih ditemukan beberapa data penting yang terlewat ataupun bahkan perlu diperbaiki.


Dan bagi Rekan-rekan yang belum selesai tentu saja lebih cepat lebih baik agar nantinya data-data yang kita kirimkan dapat terakomodir di server Dapodik pusat sebelum tanggal 15 September 2015. Setiap selesai sinkronisasi aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 akan muncul pemberitahuan batas akhir pengiriman data pada setiap versinya sebagaimana tampilan gambar di atas.
Berkemungkinan besar pada tanggal 15 September 2015 merupakan penarikan data untuk alokasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Demikian informasi mengenai batas akhir pengiriman data melalui aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 pada semester I (ganjil) tahun ajaran 2015/2016 sampai dengan hari ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas…!
Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di http://dikmenparimo.blogspot.com/, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdate dari artikel berikut ini di: http://dikmenparimo.blogspot.com/